Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Gubernur di Indonesia

Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Gubernur di Indonesia
Sumber gambar : CNN

Berapa gaji gubernur beserta tunjangannya? Ya, mungkin itulah pertanyaan yang terkadang muncul dalam benak kita. Banyak yang beranggapan bahwa gaji gubernur di Indonesia sangatlah besar.

Akan tetapi, pada kenyataannya gaji seorang gubernur itu tidaklah sebesar yang kita kira lho. Nah, untuk kamu yang merasa penasaran dengan gaji dan tunjangan gubernur di Indonesia, mari kita simak saja langsung ulasannya di bawah ini.

Gaji Gubernur & Wakil Gubernur Per Bulan

Gubernur dan wakil gubernur akan menjabat selama 5 tahun, di mana nantinya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan saja. Selaku wakil pemerintah pusat, gubernur beserta wakil gubernur diberi tugas khusus dalam melaksanakan urusan pemerintah umum yang dibantu oleh instansi vertical.
  • Kepala daerah provinsi (gubernur) : Rp 3 juta per bulan
  • Wakil kepala daerah provinsi (wakil gubernur) : Rp 2,4 juta per bulan.
Tak hanya gaji pokok, gubernur dan wakilnya juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan serta tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Mengenai besaran tunjangan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001, kepala daerah provinsi (gubernur) akan menerima tunjangan jabatan pejabat negara sebesar Rp 5,4 juta. Sedangkan wakil kepala daerah provinsi (wakil gubernur) akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 4,32 juta.

Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur

Penghasilan gubernur dan wakilnya tak hanya berkutat pada gaji maupun tunjangan, melainkan juga akan mendapatkan biaya penunjang operasional yang berdasarkan klasifikasi PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Biaya penunjang operasional yang dimaksud mencakup beberapa aspek, mulai dari koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya untuk mendukung kegiatan tugas gubernur beserta wakilnya. Adapun rincian nominalnya seperti dibawah ini:
  • Sampai dengan Rp 15 miliar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi mencapai 1,75 persen
  • Di atas Rp 15 miliar – Rp 50 miliar paling rendah Rp 262,5 juta dan paling tinggi mencapai 1 persen
  • Di atas Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen
  • Di atas Rp 250 miliar sampai Rp 500 miliar paling rendah RP 1 miliar dan paling tinggi mencapai 0,25 persen
  • Di atas Rp 500 miliar paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi mencapai 0,15 persen.

Fasilitas Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur

Setelah mengetahui nominal gaji dan tunjangannya, mari kita lanjutkan ke pembahasan berikutnya mengenai fasilitas yang disediakan bagi gubernur dan wakil gubernur.

Pada PP Nomor 109 Tahun 2000 telah dijelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya hingga biaya pemeliharaan.

Jika kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya, maka rumah jabatan tersebut beserta semua fasilitasnya harus diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan bak kepada pemerintah daerah tanpa sebuah kewajiban dari pemerintah daerah.

Tak hanya sekedar dan perlengkapannya, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan disediakan sebuah kendaraan dinas. Setelah jabatannya selesai, tentu saja kendaraan dinas harus diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah.

Nah, seperti itulah ulasan singkat mengenai besaran gaji dan tunjangan bagi gubernur beserta wakil gubernur. 
Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Gubernur di Indonesia Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Gubernur di Indonesia Reviewed by Achmad Muttohar on 8/16/2022 10:20:00 PM Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.