Firma Hukum dalam Melindungi Lingkungan Indonesia

Firma Hukum dalam Melindungi Lingkungan Indonesia
Via Pixabay

Setiap interaksi manusia baik sesama manusia dan  dengan lingkungan akan memberikan dampak bagi lingkungan baik positif maupun negatif. Oleh karena itu, dirancang sebuah aturan hukum untuk mengatur keseimbangan manusia dan lingkungan tempat tinggalnya. Semua aturan yang mengatur pola lingkungan beserta semua perangkat dan serta kondisi bersama manusia yang berada dan mempengaruhi lingkungan disebut dengan Hukum Lingkungan. Disiplin ilmu hukum lingkungan mencakup aspek:

1. Tata Lingkungan
2. Perlindungan Lingkungan
3. Kesehatan Lingkungan
4. Kesehatan Manusia
5. Tata Ruang
6. Aspek Sektoral
7. Otonomi Daerah
8. Internasionalisasi Lingkungan Hidup
9. Penegakkan hukum

Firma Hukum dan Perusahaan dalam Melindungi Lingkungan

Permasalahan lingkungan hidup telah mendorong perkembangan pengaturan lingkungan hidup yang wajib diketahui dan ditaati oleh semua pihak, terutama pelaku usaha. Permasalahan lingkungan dapat terjadi sejak rencana kegiatan usaha dirancang, saat operasional kegiatan usaha, dan pasca kegiatan usaha. Oleh karena itu perusahaan membutuhkan jasa firma hukum yang secara khusus menangani hukum lingkungan atau disebut juga dengan Environmental Law Firm.  Penggunaan jasa   Environmental Law Firm juga diperlukan untuk menjaga ketaatan pada ketentuan hukum lingkungan dan perubahan kebijakan yang berimplikasi bagi kelangsungan kegiatan usaha. 



Berkonsultasi dengan Firma Hukum untuk Bisnis Ramah Lingkungan

Perusahaan seringkali melupakan aspek keberlangsungan lingkungan dalam bisnisnya dan melakukan eksploitasi yang berlebihan. Hal tersebut termasuk dalam pelanggaran hukum. Perusahaan memiliki kewajiban untuk berupaya mencegah timbulnya kerusakan lingkungan. Kewajiban tersebut tertuang pada Pasal 21 UU Perindustrian. Di bawah ini adalah kewajiban perusahaan yang dimaksud: 

1. Perusahaan harus berupaya menjaga keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam.

2. Perusahaan wajib melakukan pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan bisnis.

3. Pemerintah membina dan mengadakan penyuluhan mengenai pengaturan pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran lingkungan akibat bisnis perusahaan.

Kewajiban dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan dikecualikan bagi jenis bisnis seperti kelompok industri kecil. Dapat disimpulkan bahwa perusahaan harus memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam dalam proses bisnis serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan. Oleh karenanya beberapa perusahaan melakukan konsultasi kepada law firm yang ahli menangani hukum lingkungan. Firma hukum akan memberikan saran dan penjelasan mengenai   peraturan dan kebijakan di bidang hukum lingkungan terhadap kegiatan usaha, termasuk analisis terhadap draft operasional dan kebijakan perusahaan yang masih berhubungan dengan lingkungan. Dengan berkonsultasi kepada firma hukum mengenai hukum lingkungan, diharapkan perusahaan mampu menghindari dampak negatif dari bisnis seperti pencemaran sungai, kebisingan suara, kebocoran limbah, dan lain-lain. Dengan demikian perusahaan mampu menjalankan bisnis yang ramah lingkungan secara berkelanjutan dan memperoleh kestabilan proses bisnis.
Firma Hukum dalam Melindungi Lingkungan Indonesia Firma Hukum dalam Melindungi Lingkungan Indonesia Reviewed by Achmad Muttohar on 7/24/2020 07:15:00 AM Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.